Para penjual dan pemelihara ikan aligator gar bisa dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima dua ekor ikan invasif jenis aligator yang berbahaya bagi manusia dari pemiliknya di Lebak Bulus. TEMPO.CO, Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan ...